INFO-TARGET.COM | ACEH TENGGARA – Kepala Desa (Pengulu Kute) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial HM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp476.692.348.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Aceh Tenggara menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami telah menetapkan dan menahan tersangka HM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2022–2023,” ungkap Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, saat konferensi pers di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Kamis (9/10/2025) malam.
Lilik menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.20/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang diperbarui pada 10 Juni 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.
Hasil audit Inspektorat Aceh Tenggara melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-KKN) Nomor 700/225/LHP-KKN/IK/2025 menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp476.692.348 akibat perbuatan tersangka.
“HM bersama Kaur Keuangan berinisial ZP diketahui mengambil Dana Desa secara tunai di Bank Aceh Syariah. Dana tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan hanya sebagian kecil yang benar-benar dialokasikan untuk kegiatan desa,” terang Lilik.
Penyidik juga menemukan bahwa HM menjalankan berbagai kegiatan tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Kute (BPK) maupun perangkat desa lainnya. Lebih jauh, tersangka bahkan memaksa perangkat desa menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, termasuk untuk kegiatan fiktif.
“Bagi perangkat yang menolak menandatangani LPJ, tersangka mengancam akan memberhentikan mereka,” tegasnya.
Selain itu, sejumlah kegiatan yang dijalankan HM tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute (APBK) 2022–2023 dan tidak disertai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HM ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kutacane,” pungkas Lilik.