INFO-TARGET.COM | JAKARTA — Kepolisian berhasil meringkus seorang pria lanjut usia berinisial KH (65) yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Aksi bejat yang dilakukan berulang kali itu membuat korban hamil.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan perbuatan pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2025 dan terakhir kali terjadi pada Senin, 29 September 2025, usai korban pulang sekolah.
“Kasus ini baru dilaporkan oleh ibu korban pada 1 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan, pelaku yang merupakan tetangga korban kerap memanggil korban ke rumahnya dengan iming-iming uang dan jajanan,” kata Sri, Kamis (9/10/2025).
Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pemilik warung di depan rumah untuk mendekati korban secara perlahan, sebelum akhirnya melancarkan aksi bejatnya berulang kali.
Pada April 2025, pelaku sempat membawa korban ke salah satu klinik di wilayah Cakung. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyebutkan adanya tanda-tanda kehamilan. Namun, pelaku mengabaikan peringatan tersebut dan terus melakukan perbuatannya.
Kecurigaan muncul ketika ibu korban melihat perubahan fisik anaknya yang semakin membesar. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa KH adalah pelaku yang telah memperkosanya.
“Sang ibu sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Sri.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan menahan pelaku. KH dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(red)





