INFO-TARGET.COM | BOGOR – Kepolisian Resor Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam kasus provokasi penyerangan Markas Brimob Cikeas. Langkah ini diambil setelah aparat mengamankan 17 orang terduga pelaku dalam operasi gabungan di wilayah Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8) malam.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran signifikan dalam menyebarkan ajakan provokatif melalui pamflet dan media sosial.
Tersangka pertama, berinisial M asal Tangerang Selatan, berperan sebagai penggerak utama. Ia ditangkap dengan barang bukti dua bilah senjata tajam serta telepon genggam berisi pamflet digital yang mengajak massa menyerang markas Brimob.
Tersangka kedua, AS dari Bogor, diketahui menyiapkan sejumlah poster hasutan untuk dipasang di sekitar lokasi kejadian guna memancing keributan. Poster-poster itu kini telah diamankan polisi.
Selanjutnya, RP diamankan karena kedapatan membawa sebotol bahan bakar Pertamax yang dipersiapkan untuk aksi pembakaran. Ia dijerat pasal percobaan pembakaran.
Adapun BS, tersangka keempat, terbukti menyebarkan pesan provokatif melalui grup WhatsApp dengan narasi ajakan menyerang aparat. Ia juga mendistribusikan pamflet digital ke berbagai pihak.
Keempatnya kini dijerat dengan Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman yang menanti mereka berkisar antara enam hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, 13 orang lainnya yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menegaskan proses penyidikan terus berjalan dengan dukungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri guna memetakan jaringan provokator secara menyeluruh. (red)