INFO-TARGET.COM | KUDUS – Polisi telah menangkap mahasiswi di Kudus, Jawa Tengah, berinisial DMW (24) setelah membuat video pornografi dirinya
Dilaporkan detikJateng, Minggu (8/12/2024), pelaku menjual video seksi foursome miliknya melalui aplikasi WA sejak 29 Oktober 2024. Saat itu pelaku menjual ke 21 kontak yang ada di telepon seluler miliknya.
“Pada 29 Oktober ini, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 2,3 juta dari penjualan video ini,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic.
Perbuatan pelaku terus berlanjut hingga transaksi kedua DMW berhasil menjual video foursome miliknya kepada 31 pelanggannya. Lagi-lagi transaksi itu dilakukan melalui WhatsApp. Di transaksi yang tercatat pada 30 Oktober 2024 ini pelaku mendapatkan uang Rp 2,1 juta.
Perbuatan tersangka ini sudah dicium oleh Tim Resmob Polres Kudus. Pada hari yang sama, tersangka yang merupakan warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosolam, Kabupaten Demak, ditangkap polisi.
Polisi mengatakan pelaku menggunakan uang hasil penjualan video seksualnya untuk keperluan sehari-hari. Total uang yang didapat dari penjualan tersebut mencapai hampir Rp 5 juta rupiah.
“Hasil penjualan ini uang tersebut sebesar Rp 4,45 juta,” jelasnya.