PEMDES Dilarang Gunakan Dana Talangan untuk Infrastruktur Desa, Inspektorat dan DPMD Diminta Bertindak

JABARKU.CO.ID | SUKABUMI
Alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dana Desa (DD) merupakan faktor penting yang dapat memperlancar pembangunan di tingkat desa.

Pengamat desa dari Kabupaten Sukabumi, Rd. Hadi Haryono, menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah seperti ADD, Banprov, dan Dana Desa seharusnya dialokasikan secara tepat. “Saya berharap kepala desa sebagai penerima anggaran mengalokasikan dana tersebut tepat sasaran, sehingga program desa bisa berjalan sesuai target dan harapan masyarakat,” ujar Hadi yang juga ketua umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).

“Seluruh wilayah desa harus mendapatkan bantuan secara merata tanpa pilih kasih. Bantuan ini adalah hak masyarakat yang harus diwujudkan nyata,” tambahnya.

Hadi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur desa yang dibiayai ADD, Banprov, dan Dana Desa harus memperhatikan kebutuhan masyarakat serta pertimbangan lokasi dan waktu agar tepat sasaran dan sesuai rencana musrenbangdes.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana talangan tidak diperkenankan untuk menghindari penyalahgunaan keuangan negara dan praktek korupsi. “Aturannya jelas bahwa bantuan keuangan pemerintah tidak boleh menggunakan dana talangan. Pembangunan infrastruktur desa harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hadi.

Saat ini, Desa Balekambang di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, sedang melaksanakan pembangunan gedung kantor desa. Namun, proyek tersebut diduga tidak menggunakan papan informasi yang menunjukkan transparansi kepada masyarakat.

Salah satu staf Desa Balekambang mengonfirmasi bahwa pembangunan tersebut menggunakan dana talangan karena anggaran Banprov belum cair. “Anggaran dari bantuan keuangan pemerintah provinsi belum cair, jadi kami menggunakan dana talangan dulu,” ungkap staf desa tersebut pada Kamis (6/6/2024).

Menanggapi hal ini, Rd. Hadi Haryono mengungkapkan bahwa FKWSB akan mengirimkan surat audiensi kepada DPMD dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk membahas penggunaan dana talangan oleh kepala desa.

(Anjar.it).

 

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup