INFO-TARGET.COM | SEMEDANG
Desa Cipeundeuy, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang – Keluarga besar ahli waris Sartipah Jemu merasa keberatan dengan pembangunan sarana belajar di SDN Cisameng yang hingga kini belum memberikan kejelasan terkait kompensasi kepada ahli waris. Hal ini mendorong mereka mengambil langkah hukum melalui tim pendampingan LBH SIRI (Suara Independent Rakyat Indonesia) DPC Sumedang. Jumat (21/06/24)
Tim advokasi LBH SIRI bersama tim media Jabarku.co.id mendatangi Desa Cipeundeuy untuk meminta klarifikasi mengenai status kepemilikan tanah seluas 157 bata dengan nomor persil 274.a. Tanah tersebut digunakan untuk pembangunan sarana belajar yang diduga dipaksakan berdasarkan surat pernyataan sepihak antara kepala desa dan kepala sekolah.
Pada awalnya, keluarga ahli waris hanya meminta kejelasan terkait sisa tanah seluas 57 bata yang sudah ditukar guling kepada pejabat pemerintah terkait, namun hingga kini belum ada realisasi.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Cipeundeuy memberikan penjelasan bahwa pada tahun 1996 terjadi tukar guling tanah sesuai dengan data surat pernyataan yang ditandatangani secara sepihak oleh kepala sekolah dan kepala desa. Sayangnya, pemilik tanah atau ahli waris tidak dicantumkan dalam surat tersebut, sehingga memicu banyak pertanyaan dan keberatan dari pihak ahli waris.
Keluarga besar ahli waris berharap mendapatkan kejelasan dan hak mereka atas tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara LBH SIRI berkomitmen untuk terus mendampingi hingga masalah ini tuntas.
Reporter : Hendriawan.it