Info-target | JAKARTA – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol serta Zolam kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik yang berada di jalan Alas Tua, Poris Gaga, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. ( 26/05/2024 ).
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Eximer dan Tramadol serta Zolam adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Salah satu Awak Media ( E ), sudah dua kali menganalisis ke APH setempat, kenapa semakin marak peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol serta Zolam di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang di batasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan ijin jual adalah apotik yang ada ijinnya. Bukan toko yang tidak berijin dan berkedok kosmetik,”.
“Seandainya dibiarkan hal tersebut maka perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan mempengaruhi jika sudah mencoba dan Kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbahaya yaitu Narkoba,”
“Kita yakin orang-orang pemakai Narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti exsimer dan minuman beralkohol. maka kita jangan menyepelekan hal yang kecil yang akan bisa menjadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat,”.
(Tim.red)