INFO-TARGET.COM | SUMEDANG
Di tengah isu ketidakadilan, warga Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengungkapkan dugaan merujuk pada kewenangan terkait dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Selama tiga tahun, dana yang seharusnya menjadi penyukong kehidupan masyarakat ini tak kunjung cair.
Kepala Desa Asep Suherman dalam penjelasannya kepada awak media menyebutkan bahwa hanya 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar, namun mereka juga belum menerima bantuan tersebut. Asep berdalih bahwa masalah ini tidak lagi menjadi isu, karena telah ada komitmen antara pihak desa dan melalui pertemuan masyarakat. Namun, pernyataan ini menuai keraguan di kalangan warga.
Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya menyatakan bahwa dugaan korupsi ini nyata dan telah dibahas dalam mediasi dengan pihak desa. “Kami merasa dirugikan dan tidak ada kejelasan mengenai bantuan yang seharusnya kami terima,” ujarnya.
Terkait pelanggaran hukum ini, sanksi bagi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BPNT sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ancaman pidana penjara bisa mencapai 20 tahun, tergantung pada pasal yang diizinkan.
Warga berharap pihak-pihak yang berwenang segera menyelidiki kasus ini dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah lama menantikan bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Hendriawan (Info-target.com)