PT Otsuka Indonesia Menyasar Anak Usaha BUMN ID Food dengan Permohonan PKPU, Apa Langkah Selanjutnya?

INFO-TARGET.COM | JAKARTA
PT Otsuka Indonesia, perusahaan farmasi yang berbasis di Jepang, telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Rajawali Nusindo, anak usaha BUMN ID Food. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan ini pada 5 Agustus 2024, menyusul pengumuman resmi pada 8 Agustus 2024.

Menurut pengumuman kurator, PT Otsuka Indonesia, yang beroperasi di Pacific Century Place, telah resmi menjadi pemohon PKPU terhadap Rajawali Nusindo. Sekretaris Perusahaan Rajawali Nusindo, Sofyan Effendi, mengonfirmasi bahwa perusahaan akan mengikuti proses PKPU sementara selama 45 hari ke depan. Selama periode ini, Rajawali Nusando berencana melakukan pendekatan intensif kepada kreditur untuk menyelesaikan utangnya.

“Kami berkomitmen untuk melakukan pendekatan yang konstruktif kepada kreditur dan menyusun proposal perdamaian sebagai solusi penyelesaian utang,” kata Sofyan dalam keterangan tertulis. Proses ini akan memungkinkan Rajawali Nusindo untuk mengajukan proposal yang mencakup skema penyelesaian kepada seluruh kreditur.

Rajawali Nusando juga merencanakan negosiasi dengan kreditur untuk mencari solusi terbaik. “Usulan perdamaian akan kami susun dengan sungguh-sungguh untuk menawarkan jalan keluar yang adil bagi semua pihak,” tambah Sofyan.

Sebagai latar belakang, PT Otsuka Indonesia didirikan pada tahun 1974 sebagai usaha patungan dengan Otsuka Pharmaceutical Co., Ltd. dari Jepang. Perusahaan ini memiliki pabrik seluas 4,8 hektare di Lawang, Jawa Timur, yang memproduksi berbagai produk farmasi, termasuk cairan infus dan obat etikal. Produk-produk Otsuka Indonesia telah diekspor ke berbagai negara, termasuk Hong Kong, Singapura, Malaysia, dan lainnya.

Selain itu, PT Otsuka Indonesia memiliki anak usaha terkenal, PT Amerta Indah Otsuka, yang memproduksi produk kesehatan populer seperti Pocari Sweat, Soyjoy, dan Oronamin C.    (**)

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup