-
Pengembangan SDM : Desa dapat mengalokasikan dana untuk pelatihan digital dan penggunaan media sosial, serta pengadaan alat-alat yang diperlukan, menggunakan Dana Desa.
-
Pesantren Kilat : Anggaran sebesar Rp1.500.000,00 diperuntukkan bagi Ketua Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan pesantren kilat, dengan sumber dana selain Dana Desa.
-
Peningkatan Kapasitas Peralatan :
- Pembinaan tata kelola pemerintahan desa 4 kali, Rp1.500.000,00 per kegiatan.
- Pembinaan pengelolaan keuangan desa 2 kali, Rp1.500.000,00 per kegiatan.
- Pembinaan pengelolaan BUMDes 1 kali, Rp1.500.000,00.
- Pembinaan pengawasan keuangan desa 1 kali, Rp1.500.000,00.
- Pembinaan akuntabilitas kinerja pemerintah desa 1 kali, Rp3.000.000,00.
-
Penanggulangan Masalah Sosial : Anggaran dialokasikan untuk mengatasi kemiskinan dan stunting, serta meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian desa.
-
Insentif Puskesos dan Kader : Alokasi dana untuk operasional Puskesos dan insentif Kader Pembangunan Manusia maksimal Rp755.000,00.
-
Pemutakhiran Data : Penganggaran untuk pemutakhiran data SDGs dan kemiskinan menggunakan Dana Desa, melibatkan petugas Puskesos.
-
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak : Dana maksimal Rp10.000.000,00 disiapkan untuk rehabilitasi rumah bagi warga miskin.
-
Taman Bacaan Masyarakat : Pembangunan perpustakaan desa akan didanai oleh Dana Desa.
-
Modal untuk BUMDes : Penyertaan modal untuk BUMDes harus berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, serta dibahas dalam Musyawarah Desa.
-
Transparansi APBDes : Setiap desa diwajibkan untuk dikomunikasikan kepada masyarakat mengenai APBDes dan prioritas penggunaan Dana Desa.
Instruksi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan.
Hendriawan