Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Terbitkan Instruksi Terkait Anggaran Desa 2025

INFO-TARGET.COM | SUMEDANGPj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, mengeluarkan instruksi yang wajib dilaksanakan oleh setiap desa terkait anggaran tahun 2025. Dalam edaran yang diterbitkan pada 2 Oktober 2024, beberapa poin penting telah disampaikan kepada camat dan kepala desa untuk diterapkan.
  1. Pengembangan SDM : Desa dapat mengalokasikan dana untuk pelatihan digital dan penggunaan media sosial, serta pengadaan alat-alat yang diperlukan, menggunakan Dana Desa.

  2. Pesantren Kilat : Anggaran sebesar Rp1.500.000,00 diperuntukkan bagi Ketua Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan pesantren kilat, dengan sumber dana selain Dana Desa.

  3. Peningkatan Kapasitas Peralatan :

    • Pembinaan tata kelola pemerintahan desa 4 kali, Rp1.500.000,00 per kegiatan.
    • Pembinaan pengelolaan keuangan desa 2 kali, Rp1.500.000,00 per kegiatan.
    • Pembinaan pengelolaan BUMDes 1 kali, Rp1.500.000,00.
    • Pembinaan pengawasan keuangan desa 1 kali, Rp1.500.000,00.
    • Pembinaan akuntabilitas kinerja pemerintah desa 1 kali, Rp3.000.000,00.
  4. Penanggulangan Masalah Sosial : Anggaran dialokasikan untuk mengatasi kemiskinan dan stunting, serta meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian desa.

  5. Insentif Puskesos dan Kader : Alokasi dana untuk operasional Puskesos dan insentif Kader Pembangunan Manusia maksimal Rp755.000,00.

  6. Pemutakhiran Data : Penganggaran untuk pemutakhiran data SDGs dan kemiskinan menggunakan Dana Desa, melibatkan petugas Puskesos.

  7. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak : Dana maksimal Rp10.000.000,00 disiapkan untuk rehabilitasi rumah bagi warga miskin.

  8. Taman Bacaan Masyarakat : Pembangunan perpustakaan desa akan didanai oleh Dana Desa.

  9. Modal untuk BUMDes : Penyertaan modal untuk BUMDes harus berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, serta dibahas dalam Musyawarah Desa.

  10. Transparansi APBDes : Setiap desa diwajibkan untuk dikomunikasikan kepada masyarakat mengenai APBDes dan prioritas penggunaan Dana Desa.

Instruksi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan.

Hendriawan 

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup