INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Pengeboran air tanah telah menjadi praktik umum di berbagai wilayah untuk memenuhi kebutuhan udara, baik bagi rumah tangga, industri, maupun pertanian. Namun di balik manfaatnya, kegiatan pengeboran air tanah yang dilakukan tanpa izin atau secara ilegal bisa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Salah seorang oknum warga berinisal (A) telah sewenang-wenang melakukan pengeboran air tanah tanpa mengurus perizinan terlebih dahulu. Lokasi pengeboran air tanah ilegal tersebut dilakukan oleh oknum A di Kp. Nagrak RT 03 RW 05 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak.
Air tanah hasil pengeboran ilegal tersebut oleh oknum (A) di salurkan ke proyek perumahan Wandri Nagrak Asri dan saat ini oleh pihak pengembang digunakan untuk memenuhi kebutuhan air dalam pembangunan perumahan.
Menurut penuturan warga sekitar, A tidak pernah meminta izin kepada warga sekitar terkait pengeboran Air tanah tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi warga karena sebelumnya pernah ada warga yang meminta izin untuk melakukan pengeboran tanah namun oleh lingkungan sekitar tidak diberi izin. Akhirnya mereka yang sebelumnya tidak diberikan izin merasa kecewa dengan keberadaan sumur bor tersebut.
Warga di sekitar merasa khawatir jika keberadaan sumur bor ilegal tersebut mengurangi cadangan air tanah, dan dapat menyebabkan penurunan muka tanah dan debit sumur air di sekitar area tersebut akan menurun. Hal ini dapat menyebabkan sumur menjadi kering dan warga di sekitar lokasi mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.
“Ini mungkin saja dengan maling air, karena orang lain mengambil air tanah dengan membuat sumur biasa sementara dia dengan cara di bor. Apalagi hasil air nya digunakan untuk kepentingan bisnis ke pihak pengembang dan digunakan untuk keperluan pembuatan rumah yang saat ini sedang dikerjakan, coba kira-kira berapa kubik udara yang dihabiskan per hari untuk membangun perumahan tersebut.” Kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sumur-sumur Kami itu ada di tempat bagian atas sedangkan sumur bor itu ada di sebelah bawah, jadi kalau di bawah di bor cadangan udara di atas akan mengalir ke bawah dan nantinya sumur-sumur kami mungkin akan kering, air itu selalu mengalir ke bagian yang lebih rendah”, ujar nya menambahkan.
Warga mengancam jika proses perizinan tidak diantar maka akan membuat surat protes yang akan ditujukan langsung kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Ketua RW setempat mengatakan bahwa memang betul belum ada berkas perizinan lingkungan yang diterimanya terkait dengan pengeboran air tanah oleh oknum warga tersebut.
“Memang sudah ada beberapa perwakilan warga yang telah menyampaikan keberatan kepada saya tentang keberadaan sumur bor tersebut. Tapi terkait perizinan, seharusnya pihak yang akan melakukan pengeboran yang harus aktif menyetujui perizinan ke lingkungan, bukan saya. Apabila yang bersangkutan tidak aktif mengurus perizinan maka risikonya baik itu risiko hukum maupun risiko penentangan dari warga sekitar harus di tanggung sendiri oleh yang bersangkutan.” Ujar ketua RW setempat.
“Semestinya, yang menyangkut koordinasi dulu dengan lingkungan, karena aktivitas itu sangat berdampak buruk bagi lingkungan, selain dapat merusak permukaan tanah, juga merusak siklus hidrologi, dan yang sering terjadi adalah habisnya cadangan udara yang berguna untuk menyeimbangkan tekanan permukaan tanah dan berakibat terjadinya longsor dan amblasnya permukaan tanah.” Lanjut ketua RW.
Izin pengeboran air tanah diatur untuk menjaga keseimbangan sumber daya udara dan memastikan bahwa pemanfaatannya sesuai dengan kapasitas lingkungan. Air tanah memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan tanah, mencegah penurunan muka tanah, serta mendukung ekosistem dan penyediaan udara bersih. Dengan adanya perizinan, pemerintah dapat memantau dan mengontrol aktivitas pengeboran agar tidak menyebabkan eksploitasi berlebihan yang merusak ekosistem dan infrastruktur.
Peraturan mengenai pengeboran tanah berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya diatur oleh undang-undang atau peraturan daerah (Perda) setempat. Beberapa undang-undang yang mengatur air tanah di Indonesia, misalnya mencakup UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
Untuk itu perlu adanya penegakan hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh A. Karena pengeboran tanah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan berbagai sanksi. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap aktivitas pemanfaatan udara tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau bahkan pidana. (*)
Redaksi..