Kontroversi Paskibraka 2024, Anggota DPR Minta Kepala BPIP Mundur Setelah Jilbab Paskibraka Jadi Masalah.

INFO-TARGET.COM
Kontroversi baru melanda perayaan HUT RI ke-79 setelah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang mengenakan jilbab diminta untuk melepaskannya saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8). Keputusan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, yang meminta Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, untuk segera dihentikan.

Himmatul menilai bahwa aturan yang diterapkan oleh Yudian menyebabkan kegaduhan yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Ia menilai, keputusan untuk melarang penggunaan hijab saat pengukuhan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama yang menjamin kebebasan beragama.

“Saya meminta Presiden Jokowi segera memecat Kepala BPIP karena kebijakan ini telah membuat janji di masyarakat. Keputusan ini jelas bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama,” ujar Himma dalam keterangannya pada Kamis (15/8).

Lebih lanjut, Himma mengusulkan agar pemerintah mengembalikan proses seleksi Paskibraka ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ia berpendapat bahwa sejak BPIP mengambil alih seleksi pada tahun 2022, berbagai masalah telah muncul, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Sejak BPIP mengambil alih, banyak masalah yang timbul terkait Paskibraka. Saya berharap pemerintah dapat mengembalikan kewenangan ini ke Kemenpora atau bahkan membubarkan BPIP jika tidak bisa menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Sebelumnya, BPIP akhirnya membatasi kebijakan tersebut setelah mendapatkan berbagai kritik dari ormas agama, pengamat, dan lembaga negara lainnya. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, mengumumkan bahwa Paskibraka putri yang berjilbab diperbolehkan untuk tetap berjilbab selama upacara HUT RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Yudian juga menyampaikan permintaan maaf atas keputusan awal yang melarang penggunaan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan.

“Paskibraka Putri yang berjilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” kata Yudian dalam keterangannya pada Kamis (15/8). (*)

 

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup