INFO-TARGET.COM | JAKARTA – Dua gadis muda asal Sukabumi, berinisial SAP dan FN, ditangkap pihak kepolisian setelah menerima endorsement untuk mempromosikan situs judi online melalui Instagram. Dengan imbalan bulanan dari pengelola situs, keduanya aktif membagikan konten promosi kepada pengikutnya di media sosial.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa SAP dan FN mempromosikan situs judi melalui Instagram Story dua kali sehari, sesuai permintaan admin situs judi yang mereka iklankan. “Kedua tersangka wajib mengunggah promosi dan melaporkannya sebagai bukti kegiatan kepada pihak situs,” ungkap Samian, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kanit Tipidter Ipda Adho Murtado pada Selasa (29/10/2024).
Dengan bayaran Rp 1 juta per bulan, SAP dan FN dilaporkan telah terlibat dalam kegiatan ini selama sekitar lima bulan, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Transaksi pembayaran dilakukan melalui layanan e-money sebagai bentuk komisi dari situs judi yang mereka promosikan, seperti Dragstoreside.com dan Indosultan881xyz.
Barang bukti yang disita termasuk ponsel, tangkapan layar aktivitas promosi, dan bukti cetakan situs yang dipromosikan. Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang memuat ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
Simak Berita Terbaru dan Menarik di link kami langsung di ponselmu. Pilih dan lihat berita andalanmu melalui akses berita di https://info-target.com – https://jabarku.co.id pastikan kamu sudah mengikuti link berita kami