INFO-TARGET.COM | BOGOR
Polres Bogor kembali menorehkan keberhasilan dengan mengungkap empat kasus perjudian online hanya dalam kurun waktu satu minggu, dari tanggal 30 Oktober hingga 6 November 2024.
Tiga dari kasus ini melibatkan promosi situs judi online melalui media sosial Instagram, sementara satu kasus lainnya terkait perjudian togel berbasis daring.
Para pelaku terancam hukuman pidana hingga 10 tahun sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP.
Dalam operasi ini, Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap delapan pelaku, yang terdiri dari tiga perempuan dan lima laki-laki. Ketiga perempuan—berinisial MR, S, dan AK—berperan sebagai promotor situs judi melalui Instagram, sedangkan lima laki-laki—berinisial AP, ME, F, I, dan H—terlibat dalam perjudian togel online.
Barang bukti yang disita antara lain 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, kartu SIM, dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas perjudian.
Para perempuan tersebut memanfaatkan akun Instagram mereka untuk mempromosikan tautan menuju situs perjudian, dan mendapat bayaran antara Rp150.000 hingga Rp10 juta per bulan dengan syarat unggah tautan judi sekali atau dua kali sehari.
Sementara itu, pelaku laki-laki yang terlibat dalam perjudian togel online menggunakan platform “TVTOTO” dengan akun “JABUL17,” di mana AP bertindak sebagai pengepul dan pemasang taruhan.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polres Bogor dalam memberantas praktik perjudian online dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi kegiatan ilegal semacam ini.
Red. info-target.com
Simak Berita Terbaru dan Menarik di link kami langsung di ponselmu. Pilih dan lihat berita andalanmu melalui akses berita di https://info-target.com – https://jabarku.co.id pastikan kamu sudah mengikuti link berita kami