Peredaran Obat Eximer dan Tramadol (Golongan G) di Sukabumi, Ancaman Bagi Generasi Muda

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI
Peredaran Obat Golongan G di wilayah Nagrak dan Selakopi, Kabupaten Sukabumi, menjadi jaminan serius bagi masyarakat. Meskipun upaya untuk memberantasnya telah dilakukan, penjualan ilegal masih terus berlangsung dengan cara yang semakin licik. Sabtu, 27 Juli 2024.

Salah satu kontrak di Selakopi diketahui menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang ini, meskipun warungnya sudah lama tutup. Penggunaan tas sebagai sarana berjualan menunjukkan betapa berani dan terorganisirnya tindakan ilegal ini, dengan remaja sebagai sasaran utama pembeli.

Salah seorang remaja yang dimintai keterangan oleh info-target.com mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut dapat dibeli melalui kontrak pintu nomor 3. Praktik ini menunjukkan bahwa meskipun tokonya tutup, peredaran obat masih berlangsung melalui pintu tertutup.

Masyarakat menyoroti minimnya tanggapan aparat penegak hukum dalam memahami masalah ini. Padahal, undang-undang tersebut sangat tegas terkait peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kemanfaatan.

Dalam Pasal 196 dijelaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam memproduksi atau mengedarkan obat-obatan ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 1.000.000.000. Namun, implementasi hukum sepertinya masih belum maksimal.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat lebih intensif dalam menyatukan dan menindak peredaran obat Golongan G di wilayah Sukabumi, demi melindungi generasi muda dari bahaya yang lebih besar lagi.

(Team.it)

Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran Andalanmu akses berita
https://info-target.com/ Pastikan kamu sudah ikutan link berita kami ya

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup