MAHASISWA DI SUKABUMI DITANGKAP KARENA JUAL NARKOBA UNTUK BIAYA KULIAH DAN HIDUP

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI
Tiga mahasiswa pria yang dikenal dengan inisial AV, MR, dan MD terjaring operasi polisi setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Sukabumi. Mereka memanfaatkan hasil penjualan barang haram untuk membayar biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras selama dua minggu. “Tersangka memperoleh sabu dan obat-obatan dari luar Pulau Jawa. Pengungkapan ini melibatkan berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, buruh, dan wiraswasta,” jelas Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/8/2024).

Para tersangka menggunakan uang dari hasil penjualan narkoba untuk membiayai pendidikan mereka serta memenuhi kebutuhan hidup. Modus operandi mereka melibatkan penempelan barang di lokasi tertentu sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli.

“Para pelaku memanfaatkan berbagai metode untuk mendistribusikan narkotika, termasuk transfer, pertemuan langsung, dan menempelkan barang dengan petunjuk di maps untuk memudahkan pembeli,” tambah Rita.

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 261,75 gram, 6080 butir obat keras terbatas, satu bong, tujuh timbangan, sepuluh handphone, dan uang tunai sebesar Rp60 ribu. Total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp512 juta, berpotensi menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari bahaya narkoba.

Selain ketiga mahasiswa, juga ditangkap delapan pelaku lainnya dengan inisial UM (36), LA (32), AR (25), AF (20), RD (27), AS (35), dan AS (46). Mereka beroperasi di berbagai kecamatan di Sukabumi, termasuk Cikole, Sukaraja, Warudoyong, Cisaat, Gunungpuyuh, Gunungguruh, dan Cireunghas.

Para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat, sesuai dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 dari Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman minimal untuk mereka adalah lima tahun penjara, dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Salah satu mahasiswa, AV, mengaku baru menjalani bisnis haram ini selama empat bulan. “Baru empat bulan,” ujarnya singkat saat diinterogasi oleh Kapolres Rita.

(Ginanjar)

 

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup