INF0-TARGET.COM | SERANG – Kades Bojong Catang, AD (65), terjerat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah, yang membuatnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. AD diduga berkolaborasi dengan tersangka lain, HH, dalam menjual tanah milik warga tanpa seizin pemilik sah.
“Penjualan dilakukan oleh HH tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, serta tanpa dasar kepemilikan yang sah,” ungkap AKBP Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, kepada media info-target.com, pada Senin (18/11/2024).
Keduanya dituduh menggelapkan dokumen tanah milik ahli waris Safei bin Duradjak di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Pada tahun 2018, mereka menjual tanah seluas 3.942 meter persegi, dengan 200 meter persegi ke pembeli berinisial DM dan 400 meter persegi ke pembeli berinisial UP. Pada tahun 2020, HH mengajukan dokumen permohonan ke kades untuk mengesahkan tanah yang telah dijual, di mana AD mengesahkan tanpa melakukan pengecekan yang layak.
Setelah dokumen disahkan, HH memasarkan permohonan mutasi nama wajib pajak SPPT atas tanah yang sudah dijual, yang kemudian menerbitkan SPPT dengan nama HH pada 2021.
“Ahli waris merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini kepada kepolisian,” imbuh Dian.
Motif di balik tindakan kedua pelaku adalah untuk meraup keuntungan pribadi, dengan cara memastikan bahwa ahli waris tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya menjadi hak mereka. Dengan mengubah nama wajib pajak, ahli waris kehilangan hak atas tanah seluas 3.942 meter persegi di Desa Bojong Catang.
Kedua tersangka kini diancam dengan Pasal 385 dan/atau Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP, di mana mereka dapat menerima hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun. (*)
Red. info-target.com
Simak Berita Terbaru dan Menarik di link kami langsung di ponselmu. Pilih dan lihat berita andalanmu melalui akses berita di https://info-target.com – https://jabarku.co.id pastikan kamu sudah mengikuti link berita kami