HEBOH Ibu di Bekasi Bikin Video Asusila Bareng Anak Kandungnya, Jadi Jilid II

INFO-TARGET.COM | BEKASI
Beredar video aksi seorang ibu di Bekasi yang melakukan dugaan perbuataan asusila dengan anak kecil. Video yang viral ini diduga mirip dengan kasus serupa dengan tersangka Raihany (22), ibu muda di Tangerang Selatan. Pada video yang beredar viral itu, tampak seorang ibu yang mengenakkan kaos berwarna kuning melakukan perbuatan asusila dengan seorang anak dalam kondisi tak berbusana.

Potongan Video tak bermoral diunggah oleh salah satu konten kreator, Pratiwi Novianti. Menurut Pratiwi dalam videonya itu, terduga pelaku adalah ibu kandung si anak.

Pratiwi Novianti mengaku kesulitan untuk mendapatkan identitas korban anak dalam video itu. Ia pun meminta bantuan publik untuk bisa menemukan identitas si anak.

Dari penelurusan, ibu pelaku pelecehan terhadap anak itu bertempat tinggal di Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Video berdurasi 4 menit 47 detik itu memperlihatkan adegan tak senonoh antara ibu kandung dengan anak di bawah umur berusia 11 tahun. Salah seorang warga setempat yang tak mau disebutkan namanya resah dengan beredarnya video viral itu.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mendatangi rumah dari terduga pelaku. “Iya bener, tadi Polisi datengin rumah pemeran itu,” kata warga seperti dikutip dari unggahan akun cikarang.people.

Diketahui pemeran dalam video tersebut sudah diamankan ke Polda Metro Jaya dan masih dalam penyelidikan Polisi.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus Raihany (22), ibu muda di Tangerang Selatan yang melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyebut Raihany menyerahkan diri pada 2 Juni 2024. Kini, ibu muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap MR, putranya yang masih berusia lima tahun.

“Akhirnya bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, si pelaku seorang wanita berinisial R akhirnya bisa diamankan oleh anggota dari jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di perjalanan menuju Polres Tangsel,” ujar Hendri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024). “Jadi ini karena mengetahui keberadaannya dicari anggota kami,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

“Penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta.

(Tim.it)

 

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup