Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bogor, Polisi Sita Sejumlah Paket Ganja

INFO-TARGET.COM | BOGOR
Dua pria pengedar ganja, berinisial IS (23) dan TS (22), berhasil ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bogor di daerah Ciseeng, Bogor. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa paket ganja.

“Barang bukti yang ditemukan meliputi sebuah tas dengan satu bungkus kertas berisi daun yang diduga ganja dengan total berat bruto 32 gram,” ujar AKP Nur Istiono, Kasat Narkoba Polres Bogor, dalam keterangannya pada Rabu (5/6/2024).

“Selain itu, terdapat satu kotak kardus berisi satu paket ganja, serta lima bungkus kertas masing-masing berisi daun yang diduga ganja dengan total berat bruto 850 gram,” tambahnya.

Penangkapan terjadi pada Kamis (30/5) lalu. Selain narkoba, polisi juga menyita tiga timbangan elektronik dari tangan pelaku.

“Kami mengamankan IS pada pukul 20.00 WIB di Ciseeng. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus kertas cokelat berisi daun yang diduga ganja,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ganja tersebut didapat dari pelaku lain berinisial TS. Pengembangan lebih lanjut dilakukan pada hari yang sama.

“Pada pukul 21.00 WIB, kami berhasil menangkap TS di sebuah rumah kontrakan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” terangnya.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, ditemukan beberapa paket ganja yang rencananya akan dijual kembali oleh para pelaku.

“Keduanya dikenai Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.

(tim.it)

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup