Pj Bupati Bogor Tindak Tegas, Operasional Objek Wisata Tanpa Izin di Puncak Dihentikan

INFO-TARGET.COM | BOGOR
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu bersama Pj Sekretaris Daerah Suryanto Putra dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zaenal Ashari, melakukan peninjauan mendalam ke objek wisata milik PT Jaswita Jabar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua pada Jumat (9/8/2024). Kunjungan ini mengakibatkan penghentian operasional objek wisata yang diduga tidak memiliki izin yang sah.

Selama kunjungan tersebut, Pj Bupati Asmawa Tosepu mengarahkan PT Jaswita untuk segera menghentikan semua aktivitas dan membongkar fasilitas wisata secara mandiri. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada 27 Juni 2024, serta tiga surat teguran lebih lanjut yang menyebutkan ketidakcocokan antara bangunan yang ada dan perizinan yang diterbitkan.

“Asmawa Tosepu menegaskan, ‘Kami menghentikan operasional seluruh objek wisata yang tidak berizin dan menuntut PT Jaswita untuk segera membongkar fasilitas tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.'”

Pj Bupati juga memberikan peringatan tegas bahwa jika PT Jaswita tidak memenuhi kewajiban untuk pembongkaran dalam jangka waktu yang ditetapkan, Pemkab Bogor akan mengambil tindakan eksekusi langsung terhadap bangunan yang tidak memiliki izin tersebut.

“Pembongkaran harus dilakukan oleh pihak pengelola. Namun, jika mereka gagal mematuhi, Pemkab Bogor akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Asmawa Tosepu.

Reporter: Alif Waedi

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup