KENAIKAN TARIF TOL BOCIMI CIAWI-CIGOMBONG BERLAKU MULAI 7 AGUSTUS 2024 INI TARIF BARU DAN MANFAATNYA!

alan Tol Bocimi Seksi 1 (Ciawi-Cigombong) secara resmi akan terkena penyesuaian tarif

INFO-TARGET.COM | CIGOMBONG
Perubahan tarif tol segera hadir di Jalan Tol Bocimi Seksi 1 (Ciawi-Cigombong). Mulai Rabu, 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB, tarif tol di ruas ini akan mengalami penyesuaian.

Penyesuaian tarif ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. PT Trans Jabar Tol (TJT), selaku operator Tol Bocimi Seksi 1, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi, menjelaskan, “Penyesuaian tarif ini juga didasarkan pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Kami juga telah melakukan beautifikasi dan memastikan standar pelayanan minimum (SPM) terpenuhi sebagai syarat kenaikan tarif.”

Dengan tarif baru, pengguna kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500. Sedangkan untuk golongan II dan III, tarifnya adalah Rp 3.500, dan golongan IV dan V dikenakan Rp 4.500.

Untuk perjalanan dari Simpang Susun Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong, tarif baru adalah Rp 19.000 untuk golongan I, Rp 28.000 untuk golongan II dan III, serta Rp 37.500 untuk golongan IV dan V.

Abdul Hakim Supriyadi menambahkan, “Jalan Tol Bocimi sangat bermanfaat bagi masyarakat Jawa Barat, terutama Sukabumi. Dulu, perjalanan dari Ciawi ke Cigombong memakan waktu hingga 1,5 jam, kini bisa dipangkas menjadi hanya 10 hingga 15 menit. Tol ini juga meningkatkan konektivitas dan efisiensi jalur distribusi logistik dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta.”

Reporter : Alif Waedi

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup