Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Penyebar Konten Pornografi Tiga Tersangka Ditangkap.

 

INFO-TARGER.COM
Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi, dengan menangkap tiga tersangka pada pekan lalu. Penangkapan ini melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial FSF (28) yang bertindak sebagai host live konten di aplikasi Hot51.

FSF ditangkap pada Rabu, 24 Juli 2024, di Jalan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Sukabumi. Selain FSF, polisi juga menangkap YPP (33) dari Tebet, Jakarta Selatan, yang berperan sebagai admin keuangan, serta AB (32) dari Pemalang, Jawa Tengah, sebagai agen rekrutmen host di Hot51. YPP dan AB ditangkap pada Sabtu, 27 Juli 2024, di Depok dan Lebak Bulus, Jakarta.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli siber Polres Sukabumi Kota berdasarkan laporan polisi yang masuk. Dalam aksinya, FSF bersama host lainnya terlibat dalam live streaming dengan konten seksual eksplisit di aplikasi Hot51.

Pengembangan kasus menunjukkan bahwa AB mengelola sekitar 70 host aktif, dan setiap bulan menerima pembayaran dari Hot51 yang mencapai Rp1.308.225.155. Barang bukti yang diamankan termasuk perangkat elektronik, akun hostlive, serta dokumen keuangan.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman serius berdasarkan Undang-Undang Pornografi dan Informasi Elektronik, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. (*)

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup