INFO-TARGET.COM | DEPOK — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Rudy secara sah dan meyakinkan bersalah karena membujuk serta menipu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy Kurniawan dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang PN Depok, Rabu (15/10/2025).
Hakim juga menyoroti status Rudy sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. “Perbuatan terdakwa mencoreng kehormatan lembaga legislatif dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan putusan, majelis mencatat bahwa Rudy tidak mengakui perbuatannya dan melakukan tindakan tercela itu berulang kali. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, seorang gadis berusia 15 tahun, ke pihak kepolisian. Insiden pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan SPBU Cimanggis, Depok. Saat itu, Rudy disebut melakukan aksi bejatnya di dalam mobil ketika keduanya berhenti untuk mengisi bahan bakar.
Korban diketahui mengenal Rudy melalui ibunya, yang merupakan salah satu orang yang pernah bekerja sebagai tim sukses sang politikus. Awalnya, Rudy berjanji akan membantu mencarikan sekolah untuk korban, namun kepercayaan itu justru disalahgunakan.
Kini, dengan putusan pengadilan tersebut, Rudy Kurniawan resmi dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik bukan tameng untuk melanggar hukum dan moralitas.
(it.skbmi)