KEPALA DESA WAHYUDI SYOK! DANA DESA RP 1 MILIAR LUDES, TERSISA HANYA RP 47 RIBU — BENDAHARA MENGHILANG SEJAK AKHIR SEPTEMBER

Foto Ilustrasi

INFO-TARGET.COM | BANTEN — Kepala Desa Petir, Kabupaten Serang, Banten, Wahyudi, dibuat terkejut dan tak kuasa menahan syok saat memeriksa rekening kas desa miliknya. Dari total dana desa sebesar Rp 1 miliar, saldo yang tersisa kini hanya Rp 47 ribu.

Setelah ditelusuri, dana desa tersebut diduga digelapkan oleh bendahara desa berinisial YL, yang kini menghilang tanpa jejak sejak akhir September 2025. YL diketahui menjabat sebagai kaur keuangan Desa Petir, dan secara diam-diam mentransfer dana desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa.

“Saya benar-benar kaget. Setelah saya cek rekening koran, dana desa ternyata mengalir ke rekening pribadi bendahara. Saya sangat shock,” ujar Wahyudi kepada wartawan info-target.com, Jumat (10/10/2025).

Menurut Wahyudi, penggelapan ini berdampak serius pada berbagai program pembangunan desa yang kini tertunda karena ketiadaan anggaran. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada warga Desa Petir atas kejadian tersebut.

“Program infrastruktur dan kegiatan desa otomatis terhambat. Kami berharap masalah ini segera selesai,” tambahnya.

Camat Petir, Fariz Ruhyatullah, membenarkan adanya dugaan penggelapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada pencairan dana desa tahap pertama (Maret 2025), YL diduga telah memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana secara ilegal.

“Dia membuat surat pernyataan dengan tanda tangan palsu kepala desa,” terang Fariz.

Kemudian pada pencairan tahap kedua (Agustus 2025), YL kembali melakukan aksi serupa dan langsung kabur setelah dana cair. Akibatnya, berbagai program seperti penguatan BUMDes dan pembangunan fisik desa gagal terlaksana.

“Kepala desa sudah melaporkan kasus ini ke Polres Serang,” ujar Fariz.

LANGKAH HUKUM DAN PENGAWASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYALAHGUNAAN DANA DESA

Kasus penggelapan dana desa bukan hal baru. Untuk mencegah hal serupa, masyarakat diimbau agar aktif mengawasi dan melapor jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa. Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Kumpulkan Bukti Kuat

    Simpan dokumen pendukung seperti bukti transfer, laporan keuangan yang tidak sesuai, atau kesaksian warga dan perangkat desa lain.

  2. Laporkan ke Kepala Desa atau BPD

    Sampaikan laporan secara internal agar BPD dapat melakukan pengawasan dan musyawarah desa.

  3. Laporkan ke Inspektorat Daerah

    Jika tidak ada tindakan di tingkat desa, ajukan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten/Kota untuk dilakukan audit.

  4. Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

    Bila terbukti ada unsur korupsi, laporkan ke Polres, Kejaksaan, atau KPK, terutama jika nilai kerugian besar dan bersifat sistematis.

  5. Pantau Tindak Lanjut dan Dorong Transparansi

    Warga berhak mengetahui perkembangan laporan dan menuntut transparansi anggaran desa, termasuk publikasi realisasi dana melalui papan informasi publik.

Penyalahgunaan dana desa termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat menjadi kunci agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat. (jaya.it)

Array
Related posts
error: Content is protected !!