INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika ilegal. Dua warga Kecamatan Cisaat berhasil diamankan karena menyimpan dan mengedarkan ribuan butir obat tanpa izin edar.
Pelaku, DS (31) dari Desa Sukaresmi dan TH (31) dari Desa Gunungjaya, ditangkap pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman salah satu pelaku di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi.
Penggeledahan di lokasi mengungkap barang bukti berupa 66.880 butir obat terlarang, antara lain 50.000 butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, dan 180 butir Alprazolam. Selain itu, polisi menyita 2 unit ponsel, plastik bening, lakban, dan uang tunai Rp860 ribu diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal.
Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Obat-obatan yang diamankan jika beredar luas dapat membahayakan generasi muda. Penindakan ini menunjukkan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menjaga keselamatan warga,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).
Penyidikan awal mengungkap pelaku menjalankan aksinya hampir 9 bulan dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp50 juta. Obat diperoleh dari seseorang berinisial R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Sukabumi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota menghimbau masyarakat tetap waspada terhadap peredaran obat ilegal dan segera melapor melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP-MANGGA 0811-654-110 bila menemukan aktivitas mencurigakan. (Red.Sukabumi)