INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa rokok ilegal tidak boleh beredar di Kota Sukabumi karena merugikan negara. Ia meminta Satpol PP dan Damkar, melalui Ayi Jamiat, untuk menindak peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Rokok ilegal merugikan negara. Dana cukai hasil tembakau sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah,” ujar Wali Kota di Kota Sukabumi, Rabu.
Dalam pernyataan resmi Diskominfo Kota Sukabumi, Ayep Zaki menekankan komitmennya menegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Sejak April hingga sekarang, Ayi Jamiat menyebut telah menggelar delapan operasi gabungan dan menyita lebih dari 20 ribu batang rokok ilegal. Operasi ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun. Informasi hasil operasi diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Bogor untuk penindakan hukum lebih lanjut.
Peredaran rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah perbatasan Kota Sukabumi, seperti Baros, Lembursitu, dan Cibeureum. Mayoritas yang disita berskala kecil, sementara skala besar biasanya dibawa ke kota.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut, hingga Juni 2025, pihaknya sudah menindak 13.248 kasus barang ilegal senilai Rp3,9 triliun, di mana 61 persen berupa rokok ilegal.
Operasi besar, seperti Operasi Gurita (28 April–30 Juni 2025), juga berhasil melakukan 3.918 penindakan, menyita 182,74 juta batang rokok ilegal, menindak 22 kasus pidana, memberi 10 sanksi administratif senilai Rp1,2 miliar, serta penindakan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.
(Red.Sukabumi)