KONTEN KREATOR SUKABUMI DILAPORKAN KE POLDA JABAR ATAS DUGAAN FITNAH ANGGOTA DPRD

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Seorang konten kreator asal Sukabumi bernama Mang Kipli kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh anggota DPRD Fraksi PPP.

Laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mang Kipli melalui unggahan video di media sosial.

Kuasa hukum pelapor, Feri Fahmi Algadry, menjelaskan kepada awak media bahwa dasar hukum laporan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A junto Pasal 45 Ayat 1. “Kami menilai ada dugaan pelanggaran UU ITE berupa fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Bukti rekaman video sudah kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jabar,” ungkap Feri usai membuat laporan, Jumat (12/9/2025).

Dalam video yang sempat viral, Mang Kipli menuding seorang anggota DPRD bernama Dilla Nurpadila menerima uang ratusan juta rupiah dengan janji proyek tertentu, namun kemudian menghilang. Pernyataan tersebut dinilai tidak benar dan merugikan nama baik Dilla Nurpadila sebagai pejabat publik. (Timred)

Array
Related posts
error: Content is protected !!