KADES SUMBERJAYA DAN KRONI-KRONINYA TERJERAT SKANDAL DANA DESA RP 2,6 MILIAR

INFO-TARGET.COM | BEKASI – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi resmi menahan empat orang terkait praktik penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sumberjaya.

Mereka adalah SH, Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa pada tahun 2024; GR, Kepala Urusan Keuangan sekaligus operator Siskeudes periode Januari hingga Agustus 2024; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menggunakan dana desa layaknya milik pribadi dan menerima keuntungan yang tidak semestinya. “Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa anggaran desa dipakai di luar ketentuan dan diarahkan untuk kepentingan individu,” tegasnya.

Dampak dari praktik curang ini cukup besar. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparatur desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. Dana desa seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dijadikan ladang keuntungan pribadi. (Ipal.IT)

Array
Related posts
error: Content is protected !!