Terdaftar Sejak SD, Siswa SMP di Sukabumi Baru Terima Bantuan PIP Menjelang Kelulusan

INFO-TARGET.COM
Kejadian aneh dialami oleh seorang siswa SMPN 1 Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, yang berinisial R. Pelajar ini tiba-tiba mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat hampir lulus SMP.

Menurut keterangan orang tua R, anaknya tidak pernah menerima bantuan PIP sejak duduk di SDN Lembursawah, Kecamatan Pabuaran. Bahkan hingga masuk ke SMP, R belum menerima bantuan tersebut. Baru ketika akan lulus dari SMPN 1 Pabuaran, R memperoleh bantuan PIP.

“Kami baru tahu dapat PIP saat kelulusan, tepatnya Rabu minggu lalu. Wali kelasnya memberitahu dan memanggil siswa-siswa yang mendapat PIP, termasuk anak saya. Mereka kemudian dipisahkan di ruangan terpisah dengan siswa yang tidak mendapat PIP,” ujar orang tua R kepada sukabumiupdate.com, Senin, 24 Juni 2024.

PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan pemerintah untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini disalurkan melalui salah satu bank pemerintah.

Karena belum pernah menerima bantuan sebelumnya, R tidak memiliki buku tabungan saat mencairkan bantuan di bank Pabuaran. Ia hanya membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pengantar dari SMPN 1 Pabuaran. Siswa lain yang sudah menerima bantuan sejak SD membawa buku tabungan mereka.

“Petugas bank menanyakan buku rekening dari SD. Kami memang tidak memilikinya. Akhirnya dibuatkan buku rekening baru, tapi transaksi sebelumnya tidak bisa di-print out karena sudah di-print out pada rekening yang lama. Kami hanya mendapatkan print out transaksi tahun 2024 sebesar Rp 750 ribu,” jelas orang tua R.

Orang tua R kemudian mengecek di situs PIP Kemendikbudristek dan menemukan bahwa anaknya terdaftar sebagai penerima PIP sejak 2018 saat masih di SD. Namun, pihak SD menyatakan bahwa R tidak pernah menerima bantuan tersebut.

“Saya penasaran, akhirnya saya cek di https://pip.kemdikbud.go.id/. Ternyata anak saya terdaftar sebagai penerima program PIP dan sudah ada transaksi sejak 2018. Saya merasa ada kejanggalan. Mungkin ini juga terjadi pada siswa lain,” ungkapnya.

Menurut pengajar SMPN 1 Pabuaran, TN, dirinya hanya bertugas memberikan berkas bantuan PIP dan memfasilitasi ke bank. “Saya hanya bertugas memberikan berkas dan memfasilitasi ke bank. Data dan lainnya dari operator,” kata TN.

TN menambahkan bahwa bantuan PIP berkelanjutan dari SD hingga SMP. “Pencairan PIP minggu lalu adalah untuk tahun 2023. Baru diurus tahun ini karena banyak kesibukan dan hal lainnya. Terkait masalah ini, kami akan berkomunikasi dengan operator dan guru lainnya,” ujarnya.

Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, PIP Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyasar 18,5 juta siswa dengan anggaran sebesar Rp 13,4 triliun pada 2024.

Jadwal Pencairan PIP 2024
Penyaluran dana PIP dilakukan sesuai jadwal berikut:

Termin 1: Februari-April.
Termin 2: Mei-September.
Termin 3: Oktober-Desember.
Syarat Penerima PIP
PIP adalah bantuan tunai untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria penerima PIP adalah:

Peserta didik pemegang KIP, KKS, atau KPS.
Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu.
Peserta didik terdampak bencana alam.
Peserta didik yang pernah drop out.
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
Peserta di lembaga pendidikan non-formal atau khusus.
Rincian Bantuan PIP
Besaran dana PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

Sekolah Dasar (SD) dan setara:

Rp 225.000 per tahun untuk kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II.
Rp 450.000 per tahun untuk kelas lainnya.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan setara:

Rp 375.000 per tahun untuk kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II.
Rp 750.000 per tahun untuk kelas lainnya.
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan setara:

Rp 500.000 per tahun untuk kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II.
Rp 1.000.000 per tahun untuk kelas lainnya.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 Tahun:

Rp 500.000 per tahun untuk kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II.
Rp 1.000.000 per tahun untuk kelas lainnya.

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup