SOPIR BANK JATENG DITANGKAP USAI GELAPKAN RP10 MILIAR, UANG RP300 JUTA DIPAKAI BELI MOBIL DAN TANAH

Pelaku pencurian uang bank Rp 10 Miliar, A (tengah), saat diamankan di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025)

INFO-TARGET.COM | SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta berhasil membekuk seorang sopir bank berinisial AT yang menggelapkan dana Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. Polisi juga menangkap rekannya, DS, yang membantu pelarian selama sepekan.

Wakil Kapolresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025), menjelaskan bahwa AT ditangkap di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, pada Senin (8/9). Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta untuk membeli mobil, ponsel, dan uang muka rumah.

Kasus ini bermula pada 1 September 2025. AT yang bekerja sebagai sopir outsourcing Bank Jateng Wonogiri selama tujuh tahun mendapat tugas menjemput dana Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Saat proses pengambilan, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal bersenjata laras panjang. Ketika pengawal pergi ke kamar mandi, AT melarikan diri bersama mobil pengangkut uang.

Dalam masa pelarian, AT dibantu DS yang menyediakan tempat tinggal, sarana transportasi, dan menerima sebagian uang hasil kejahatan. Setelah seminggu buron, keduanya akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Sigra, satu unit Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengamankan pelaku dan mengembalikan sebagian besar dana. Menurutnya, kejadian ini menjadi evaluasi bagi pihak bank untuk memperketat pengawasan, terutama dalam pengiriman uang dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman yang sama. Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. (red)

Array
Related posts
error: Content is protected !!