INFO-TARGET.COM | BOGOR – Polsek Bogor Utara bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku utama berinisial Eka (40) dan S alias Abah (45).
Keduanya diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara sejak 2008. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diduga telah melakukan lebih dari 300 aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, khususnya di Bogor Utara, Bogor Timur, dan Bogor Tengah.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah adanya laporan kehilangan motor di kawasan Masjid Pancakarya Kaum pada 24 Mei 2025. Dari rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap Eka di Cicurug, Sukabumi pada 6 September 2025. Tidak lama setelah itu, rekannya Abah ditangkap di Cikarang, Bekasi.
“Dalam satu hari mereka bisa menggasak hingga lima unit motor. Hasil curian kemudian dijual ke wilayah Sukamantri dan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” jelas AKP Enjo dalam keterangan pers, Selasa (9/9/2025).
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah yang diduga memperjualbelikan motor hasil curian. Barang bukti yang berhasil disita antara lain beberapa unit sepeda motor, senjata tajam berupa golok, serta senjata api mainan jenis gas.
Menurut AKP Enjo, pelaku kerap nekat melukai korban yang mencoba melawan. Bahkan saat penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami mengimbau warga agar selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan parkir kendaraan di tempat aman. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kriminalitas. (Adun)