INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberlakukan aturan khusus terkait pakaian dinas serta penggunaan kendaraan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/6780/BKPSDM/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sukabumi, Ade Suryaman.
Berdasarkan aturan itu, seluruh pegawai tidak diperbolehkan mengenakan seragam dinas sebagaimana biasanya. Sebagai gantinya, mulai 1 hingga 4 September 2025, mereka diwajibkan menggunakan pakaian bebas rapi atau casual.
Tak hanya soal pakaian, edaran itu juga menegaskan larangan pemakaian kendaraan dinas selama periode yang sama.
“Langkah ini dimaksudkan agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal meski ada penyesuaian aturan,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).
Kebijakan sementara ini berlaku menyeluruh untuk seluruh kepala perangkat daerah, ASN, hingga non-ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi. Ade menekankan pentingnya disiplin serta kepatuhan terhadap aturan tersebut demi menjaga mutu layanan masyarakat.
“Kami berharap semua pihak bisa menyesuaikan dengan kebijakan ini. Terima kasih atas kerja samanya,” tambahnya.
Melalui aturan ini, Pemkab Sukabumi ingin menegaskan komitmen terhadap profesionalisme aparatur serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu meskipun ada perubahan internal sementara. (Dadan)