INFO-TARGET.COM | SUMEDANG – Kepolisian Resor Sumedang berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam aksi pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di kawasan proyek pembangunan jalan akses PLTA Jatigede, Kecamatan Tomo.
Kedua tersangka yakni DA alias Olot (35) dan NI alias Net Net (37), warga Kecamatan Jatigede. Keduanya ditangkap setelah melakukan intimidasi terhadap seorang pengawas proyek bernama HK (30), warga Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Cilengar, Desa Cipeles.
Kasus bermula saat para pelaku sebelumnya membicarakan soal pasokan material urugan. Namun, material yang dipakai ternyata bukan dari mereka, sehingga membuat keduanya tersulut emosi. Dalam kondisi mabuk, mereka datang ke lokasi proyek dengan sepeda motor sambil membawa sebilah cerulit yang disembunyikan di dalam jok kendaraan.
Setibanya di lokasi, kedua pelaku langsung mengancam korban dan memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas. Bahkan, korban sempat diancam akan dibunuh bila tidak menuruti perintah mereka.
Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah STNK, dan 1 bilah cerulit yang dipakai dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan dengan ancaman 1 tahun penjara. (Red)