Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 22 Miliar di Vila Sukaraja Sukabumi

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Investigasi menunjukkan bahwa uang palsu tersebut dicetak di sebuah vila yang terletak di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.

“Benar, diduga dicetak di Sukabumi,” ungkap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto saat dihubungi pada Rabu (19/6/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa vila tersebut digunakan sebagai tempat percetakan uang palsu. Pihak kepolisian menyita berbagai alat yang digunakan dalam proses pemalsuan, termasuk alat potong uang, alat hitung uang, serta berbagai jenis tinta berwarna.

“Penyidik juga telah berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu di vila tersebut,” tambah Ade Ary. Ia menegaskan bahwa uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh para pelaku. “Ini adalah keberhasilan besar karena kita berhasil mengungkap kasus ini sebelum uang palsu tersebut menyebar ke masyarakat. Penyidikan masih terus dilakukan dan akan ada press release dalam waktu dekat,” katanya.

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu ini. Mereka adalah M, YA, FF, dan F. Keempatnya saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Kami telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Ade Ary.

Selain itu, polisi masih memburu dua buronan lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kedua buronan tersebut masing-masing berinisial U, seorang pemilik kantor akuntan publik, dan I, seorang operator mesin cetak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala besar peredaran uang palsu yang berhasil dicegah oleh pihak kepolisian, serta upaya mereka dalam memburu semua pelaku yang terlibat. 

(aep.it)

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup