Meminta KLHK Bekasi Periksa Kepala Desa Sarimukti Atas Dugaan TPS Ilegal (DUGAAN TPS ILEGAL DI DESA SARIMUKTI ATAS ARAHAN KEPALA DESA)

INFO-TARGET.COM | CIBITUNG BEKASI
Kontroversi memanas di Desa Sarimukti, kec. Cibitung, Kab. Bekasi setelah Kepala Desa memberi izin untuk membuang sampah warga di lahan pengairan sawah dan atau empang yang berdekatan dengan pemukiman warga. Setiap Kepala Keluarga (KK) di perumahan MPR tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 dengan dalih untuk melakukan pengurukan. Sabtu, 15 Juni 2024.

Keputusan ini menuai kritik tajam dari Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D). mereka berpendapat bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu warga perumahan Muktiwari Pratama Residence (MPR) yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, “Pada awalnya kami warga perumahan MPR kebingungan mau membuang sampah yang terbengkalai, mandor perumahan hanya menyatakan siap untuk menanggulangi pembuangan sampah warga perumahan MPR. Yang awalnya kami warga hanya membakar sampah kami secara sendiri- sendiri. Kemudian, berjalannya waktu atas petunjuk dan araham Lurah atau kepada desa Sarimukti, sampah-sampah warga akan dikelola oleh pihak desa dengan biaya per KK sebesar Rp. 20.000. Dan petugas pengambilan sampah diutus dari pihak desa sarimukti, masih berstatus salah seorang RW di Desa Sarimukti Yang Menerima Bayaran 750-800 ribu an perbulannya. Hal ini telah berjalan selama 2 tahun, kami juga tak tau sampah kami dibuang kemana oleh pihak desa, yang kami tau hanyalah sampah kami diambil, dibuang ke TPS dan kami bayar jasa pengangkutan sampahnya”.

Ketum KP3D (Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa, Bapak PSF. Parulian Hutahaean, menyampaikan keberatannya. “Pembuangan sampah di lahan pengairan sawah dan/atau empang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ekosistem dan kualitas air tanah. Ini adalah keputusan yang sangat tidak bertanggung jawab. Apalagi Kepala Desa Sarimukti, sampai saat ini belum memberi kalrifikasi resmi atas permasalahan tersebut. Bahkan, alasan apapun tentang permasalahan ini tidak dapat diterima oleh banyak pihak tentunya yang menilai bahwa keputusan tersebut mengabaikan aspek hukum dan dampak lingkungan yang serius.

Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa akan bertindak tegas dan berencana untuk membawa masalah dugaan pembuangan sampah illegal ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mengajukan petisi dan laporan resmi kepada pemerintah daerah serta instansi terkait. Mereka berharap agar izin (lisan maupun tulisan) ini segera dicabut dan solusi yang lebih berkelanjutan serta ramah lingkungan dapat ditemukan.

Sebagai tahap awal, mereka meminta kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK segera melakukan pemantauan langsung dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung,Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

(Tim.it)

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup