Sebanyak 44 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Peggerebekan Tempat Judi di Kawasan Kosambi

INFO-TARGET.COM | BANDUNG – Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan lokasi perjudian bergaya kasino di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa dini hari, 18 Juni 2025, ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian jenis bacarat dan niu-niu di kawasan Kosambi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 orang yang diamankan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan 44 di antaranya sebagai tersangka, dengan peran berbeda—dua orang sebagai penyelenggara utama berinisial HP dan CW, 18 orang sebagai pemain, dan sisanya sebagai operator seperti kasir dan pelayan meja judi.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa meja judi, uang tunai sekitar Rp350 juta, serta empat rekening bank dengan total saldo mencapai Rp2,7 miliar. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut temuan rekening tersebut tengah didalami untuk mengetahui kaitannya dengan aktivitas perjudian, termasuk dugaan bahwa uang tersebut merupakan hasil operasional selama tiga hari terakhir. Ia juga mengungkapkan bahwa tempat judi ini memiliki dua ruangan, yaitu ruang umum dan VIP, di mana ruang VIP biasanya digunakan oleh pemain dengan taruhan besar.

Kapolda Jabar menegaskan bahwa penetapan 44 tersangka ini bukanlah akhir dari proses hukum. Pihaknya bersama Forkopimda berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan menindak tegas semua bentuk perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik seperti ini di wilayah hukum Jawa Barat,” ujar Rudi dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan.

By : Redaksi

Array
Related posts
error: Content is protected !!