Dugaan Pungutan Liar Program PTSL di Desa Leuwikaret, Bogor Viral di Media Online

INFO-TARGET.COM | CILEUNGSI – BOGOR, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan publik. Beberapa media online dan media sosial ramai membahas temuan kwitansi dan bukti transaksi elektronik yang menunjukkan adanya penyetoran sejumlah uang dari warga kepada oknum yang diduga merupakan panitia pelaksana PTSL desa tersebut.

Dalam sejumlah tangkapan layar yang beredar, tertera nominal pungutan berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per bidang tanah yang diklaim sebagai “biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL”. Warga menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi oknum tertentu, bukan melalui rekening resmi institusi desa atau BPN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Pemerintah Desa Leuwikaret terkait dugaan pungli ini. Beberapa warga yang mencoba meminta penjelasan justru merasa tidak mendapat tanggapan yang transparan. Keheningan pihak desa justru memicu semakin banyaknya spekulasi di masyarakat.

Pihak Kecamatan Klapanunggal maupun Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Sebagai informasi, Program PTSL merupakan program strategis nasional yang diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN mengatur bahwa:

PTSL diperuntukkan untuk masyarakat dengan biaya yang sangat minim atau bahkan gratis, sesuai dengan kategori dan kemampuan daerah.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT) tahun 2017, terdapat ketentuan pembiayaan partisipatif oleh masyarakat, tetapi ditegaskan tidak boleh melebihi batas wajar, dan tidak boleh dijadikan ladang pungli oleh oknum aparat desa.

Adapun biaya partisipatif dibolehkan maksimal sebesar Rp 150.000 per bidang tanah di wilayah Jawa dan Bali, sesuai keputusan tersebut.

Menanggapi hal ini, Dr. R. Teguh Santoso, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dan dosen di salah satu universitas hukum di Jakarta, menyatakan:

“Jika benar ada pungutan melebihi batas yang ditetapkan oleh SKB Tiga Menteri, tanpa dasar hukum dan tanpa transparansi penggunaan dana, maka itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Apalagi jika uang tersebut disetorkan ke rekening pribadi, bukan institusi resmi.”

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bisa melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara untuk kepentingan pribadi.

“Penyalahgunaan program nasional seperti PTSL mencederai semangat pemerintahan Jokowi dalam memberantas mafia tanah dan birokrasi koruptif. Kasus ini harus segera diselidiki, agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional.”

Lembaga swadaya masyarakat dan sejumlah tokoh masyarakat setempat mulai mendorong agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pungli ini. Mereka juga meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor dan BPN segera mengaudit pelaksanaan program PTSL di Desa Leuwikaret.

Sementara itu, masyarakat berharap kejelasan dan keadilan bisa ditegakkan. “Kami sangat berharap program pemerintah ini benar-benar untuk rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

By : Kabiro Bogor

Array
Related posts
error: Content is protected !!