INFO-TARGET.COM
Seorang pria paruh baya asal Sukabumi, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian ini terungkap setelah laporan dari orang tua korban yang mencurigai bahwa anak perempuannya yang berusia 7 tahun telah menjadi korban kejahatan tersebut.
Kasus ini diungkap oleh Kasat Reskrim Mapolres Sukabumi Kota setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Pelaku yang diketahui sebagai pensiunan BUMN Perkebunan dan tetangga korban, melakukan perbuatan bejat ini saat berkunjung ke rumah korban.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengajak korban untuk menonton film dewasa dan mengancamnya agar tidak menceritakan kepada orang tuanya. Tindakan asusila ini dilakukan oleh pelaku sebanyak delapan kali dalam waktu yang berbeda.
Polisi juga mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan dan telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti kemungkinan adanya korban lainnya.
(red.it)