Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-14 Tahun Sidang 2025

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Pada hari Rabu, 30 April 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat yang dibuka untuk umum ini membahas agenda terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi kinerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, Turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah pada tanggal 9 April 2025, agenda utama Rapat Paripurna ini meliputi:

– Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024.

– Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD Kabupaten Sukabumi.

– Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024.

– Penyampaian Sambutan Bupati.

– Penyampaian Laporan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi.

– Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025.

Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menekankan pentingnya rekomendasi tersebut sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan, anggaran, peraturan, dan kebijakan strategis. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperbaiki penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya Penyampaian Sambutan Bupati mengenai Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024. yang disampaikan oleh Drs. H. ASEP JAPAR, MM. Bupati Sukabumi Mengapresiasi atas rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024. Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan masukan strategis yang akan membantu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Beliau mengakui bahwa catatan, masukan, dan koreksi dari DPRD sangat penting untuk memperbaiki kinerja pemerintahan di masa depan. Meskipun Kabupaten Sukabumi telah mencatat kemajuan di berbagai bidang pada tahun 2024, Bupati menyadari masih terdapat kekurangan yang perlu segera ditangani.

Bupati Asep Japar menekankan pentingnya memperkuat komitmen pembangunan melalui rencana kerja pemerintah daerah yang lebih partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi masyarakat. Ia juga berterima kasih atas dukungan legislatif dan berharap DPRD terus memberikan kritik dan saran konstruktif untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Sukabumi menuju pembangunan yang lebih baik lagi.

Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, DPRD secara resmi menyerahkan Keputusan DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati. Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh Komisi yang telah melakukan kajian dan pembahasan LKPJ serta kepada Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran Perangkat Daerah atas penyusunan dan pembahasan LKPJ tersebut.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPRD Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025. Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing Alat Kelengkapan DPRD, termasuk Komisi I oleh Asri Mulyawati, S.Pd, Komisi II oleh Hamzah Gurnita, SH, Komisi III oleh Paoji, SE, dan Komisi IV oleh Ferry Supriyadi, SH.

Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas komitmen seluruh Alat Kelengkapan DPRD dalam menjalankan tugasnya secara optimal.

Penutupan Masa Sidang Kesatu ini didasarkan pada Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Secara resmi, Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 dibuka pada tanggal 2 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

Kbr. Ginanjar

Array
Related posts
error: Content is protected !!