INFO-TARGET.COM – Seorang pria berinisial AS (41), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, kembali harus berurusan dengan hukum. Meski baru tiga tahun menghirup udara bebas setelah dipenjara dalam kasus narkoba, AS kembali ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu dengan jumlah nyaris mencapai satu ons.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku lain yang kedapatan membawa ekstasi dan sabu-sabu seberat 0,1 gram. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan petunjuk bahwa barang haram itu berasal dari AS.
“Setelah pengembangan, kami langsung mengincar AS dan berhasil menangkapnya di rumahnya pada Rabu, 23 April 2025. Saat digeledah, kami menemukan 96,71 gram sabu dalam beberapa plastik bening,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, Selasa (29/4).
Menurut Willy, AS mematok harga Rp 10 juta untuk setiap 10 gram sabu, membuat total nilai barang bukti mendekati Rp 100 juta. Dalam pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang berinisial TM yang kini masuk dalam daftar buronan.
“Ketika kami menangkap AS, dia sedang berkomunikasi lewat telepon dengan TM. Hal itu membuat TM mengetahui penggerebekan dan langsung melarikan diri,” tambah Willy.
Akibat perbuatannya, AS kembali dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Tim.Red