INFO-TARGET.COM | SUMEDANG – Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait keberhasilan jajaran Polres Sumedang dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 11 laporan polisi terkait kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang.
Dalam konferensi pers yang digelar, AKBP Joko menjelaskan bahwa setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka. Pengembangan terhadap tersangka pertama tersebut kemudian mengarah pada penangkapan pelaku lainnya di berbagai wilayah, yakni Indramayu, Garut, Bandung Barat, dan Subang. Selasa (29/04)
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, serta total 16 unit sepeda motor berbagai merek, termasuk di dalamnya kendaraan yang dicuri maupun yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ungkap Kapolres.
Selain sepeda motor, turut diamankan satu unit mobil Avanza berwarna putih yang diduga kuat turut digunakan dalam aksi pencurian. Saat proses penangkapan, beberapa tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Adapun delapan tersangka yang berhasil diamankan memiliki inisial DD, C, IH, OS, R (residivis), AT (residivis), AS, dan GG. Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Sumedang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya dan mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Kbr. Hendriawan