INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mengguncang Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.421.685.000, untuk desa berstatus mandiri ini, diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan. Bahkan, muncul indikasi adanya praktik mark-up dalam sejumlah proyek pembangunan fisik.
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp 853.011.000 pada tahap pertama dan Rp 568.674.000 pada tahap kedua. Namun, hasil penelusuran di lapangan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, yang seharusnya berpedoman ketat pada rincian RAB.
Pemeliharaan Gedung Kantor Desa: Biaya Membengkak, Warga Protes
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pemeliharaan gedung atau prasarana kantor desa, yang menelan anggaran sebesar Rp 120.000.000. Seorang warga berinisial B, yang terlibat dalam proyek rehabilitasi aula desa tersebut, mengungkapkan bahwa biaya aktual yang dikeluarkan seharusnya hanya berkisar Rp 80.000.000. “Kalau melihat pengerjaan di lapangan, anggaran sebesar itu (Rp 120 juta) terlalu jauh dari realitas,” ungkap B kepada wartawan.
Tak hanya itu, rehab bagian pelayanan desa yang menggunakan bantuan provinsi sebesar Rp 87.000.000 juga menyisakan pertanyaan. Menurut B, dana yang benar-benar digunakan di lapangan diperkirakan hanya sekitar Rp 50.000.000.
**Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat**
Praktik mark-up dalam penggunaan dana desa ini berpotensi melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, penggunaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyimpangan dari ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan audit, dan memastikan setiap rupiah dana desa dipergunakan untuk kemajuan desa, bukan memperkaya segelintir pihak.
Kasus di Desa Buniwangi ini diharapkan menjadi cermin bagi desa-desa lain agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola Dana Desa, demi membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Timred