INFO-TARGET.COM | CIREBON – Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali dibuktikan. Pada Kamis (24/4/2025), seorang pria berinisial MR alias G (22) yang berasal dari Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, diringkus aparat saat tengah melakukan transaksi ilegal di halaman rumahnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 150 butir Tramadol, 1.119 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp320.000, sebuah kantong plastik bertuliskan “Indomaret”, serta satu unit handphone lengkap dengan SIM card. Jumat (25/4/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pelaku hanya menjual obat keras kepada jaringan terbatas, yakni kepada orang-orang yang sudah ia kenal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MR mendapatkan suplai obat dari seseorang berinisial W, yang kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi.
Polresta Cirebon menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diajak aktif berpartisipasi dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center 110 atau melalui WhatsApp di nomor 08112497497. “Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah ini dari kejahatan narkoba,” tegas Kombes Pol Sumarni
Kbr. Hendriawan