KEJARI SUMEDANG JAJAKI DESA PERCONTOHAN ANTI KORUPSI, 8 DESA BEREBUT PREDIKAT TERBAIK

INFO-TARGET.COM | SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memulai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa dengan menggelar seleksi Desa Percontohan Anti Korupsi. Seleksi ini digelar di Aula Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin, 21 April 2025.

Delapan desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumedang ambil bagian dalam kegiatan ini. Mereka adalah :
– Desa Situraja Utara (Kecamatan Situraja)
– Desa Margamukti (Kecamatan Sumedang Utara)
– Desa Pawenang (Kecamatan Jatinunggal)
– Desa Citepok (Kecamatan Paseh)
– Desa Kertamekar (Kecamatan Tanjungkerta)
– Desa Darmawangi (Kecamatan Tomo)
– Desa Sukasari (Kecamatan Sukasari)
– Desa Citengah (Kecamatan Sumedang Selatan)

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja di bidang Datun dan Intelijen, sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

“Ini adalah kolaborasi strategis antara Kejaksaan, Apdesi Sumedang, dan Dinas PMD. Kami ingin menggali potensi desa-desa yang mampu menjadi contoh dalam penerapan prinsip anti korupsi,” jelas Adi.

Seleksi lanjutan akan dilakukan melalui verifikasi lapangan yang mencakup pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa dari sisi efisiensi, keteraturan, hingga akuntabilitas. Kejari menekankan pentingnya manfaat penggunaan dana desa yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Dari hasil seleksi ini, empat desa terbaik akan ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi. Mereka akan mendapatkan pendampingan hukum secara intensif serta bimbingan pengelolaan keuangan yang transparan. Rencananya, penghargaan akan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi 2025.

Lebih lanjut, Kejari akan membentuk tim penilai yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), Inspektorat Daerah, Dinas PMD, dan perwakilan Apdesi. Tim ini akan turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi kesiapan desa, termasuk pengelolaan BUMDes dan pemberdayaan UMKM.

“Penilaian ini bukan hanya soal dana desa, tapi juga soal sejauh mana program-program desa mampu memberikan dampak positif secara nyata bagi warganya,” tutup Adi.

Kbr. Hendriawan

 

Array
Related posts
error: Content is protected !!