INFO-TARGET.COM | BOGOR – Kepolisian Resor Kota Bogor berhasil membongkar peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 kilogram sabu dan 19.950 butir pil ekstasi, serta menangkap satu orang tersangka berinisial HR (34).
HR diketahui merupakan kurir narkoba lintas Pulau Sumatera yang beroperasi atas perintah seorang bandar berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebagai imbalan atas aksinya, HR dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta.
Keberhasilan aparat dalam menggagalkan peredaran narkotika ini dinilai sangat penting, karena mampu menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas tindakannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Tim.Red.