INFO-TATGET.COM | BOGOR – Sorotan tajam kembali tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor menyusul kondisi memprihatinkan jalan penghubung Citeureup–Sukamakmur yang rusak parah selama bertahun-tahun tanpa adanya upaya pemeliharaan. Keluhan warga terus menggema, namun hingga kini belum ada tanggapan yang berarti dari pihak berwenang.
Tim media bersama LSM mencoba menggali informasi langsung dari pihak PUPR Kabupaten Bogor. Sayangnya, usaha tersebut berujung kekecewaan. Ketika dimintai konfirmasi, pihak dinas justru memilih diam. Sekretaris Dinas PUPR yang dihubungi melalui WhatsApp hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi langsung pada Kamis, 17 April 2025 ke kantor PUPR pun tak membuahkan hasil. Kasi Pemeliharaan Wilayah I, Endang, enggan menemui tim media, dan pihak yang datang hanya diarahkan menunggu hingga dua jam tanpa kepastian.
Lebih mengejutkan lagi, Pengamat UPT Jalan dan Jembatan Wilayah Cileungsi, Aef, justru memblokir nomor wartawan yang hendak meminta keterangan. Sikap ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan menjadi preseden buruk bagi instansi pemerintah yang seharusnya melayani dan memberi klarifikasi atas keluhan masyarakat.
Warga pun mempertanyakan kejelasan alokasi anggaran pemeliharaan jalan yang bersumber dari pajak rakyat. “Sudah banyak korban yang jatuh akibat jalan rusak ini, masa kami harus mengadu ke Gubernur Jawa Barat hanya untuk minta jalan diperbaiki?” ujar seorang warga dari Desa Cibadak yang enggan disebutkan namanya.
Ketua DPD Jabar LSM Kapak Mas RI, Muhammad Wahidin, S.H.I, menilai sikap membisu dari para pejabat PUPR sebagai bentuk ketidaktanggungjawaban. “Sebagai pejabat publik, mereka seharusnya terbuka terhadap media dan LSM sebagai mitra kontrol sosial. Apalagi sampai memblokir nomor wartawan, itu tindakan yang tidak etis,” tegasnya.
Pihaknya berencana mengirim surat resmi kepada PUPR, Bupati, dan DPRD Kabupaten Bogor untuk meminta kejelasan penggunaan anggaran pemeliharaan. Bila terindikasi adanya penyelewengan, mereka tidak segan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum demi membela hak masyarakat.
Kbr.Bgr.