DIDUGA DUA TRUK PENGANGKUT LIMBAH DI DEPAN KANTOR DESA GUNUNG PUTRI, WARGA KELUHKAN BAU MENYENGAT

INFO-TARGET.COM | Gunung Putri, Bogor — Insiden pencemaran udara kembali mencuat setelah dua truk diduga membawa limbah industri menumpahkan muatannya di depan Kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam (17/4/25). Kejadian ini memicu keresahan warga karena bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari.

Kedua kendaraan, masing – masing bernopol A 9654 B dan A 9650 B, terlihat parkir dengan kondisi bak mengeluarkan cairan limbah yang mencemari area jalan. Ceceran cairan tersebut tidak hanya menciptakan aroma tidak sedap, tetapi juga menjadi potensi gangguan lalu lintas serta bahaya kesehatan bagi warga.

Kepala Desa Gunung Putri, Damanhuri, yang saat itu baru hendak pulang sekitar pukul 18.30 WIB, menjadi orang pertama yang mendeteksi adanya pencemaran. Ia langsung mengambil langkah cepat dengan memerintahkan petugas Linmas memanggil sopir dan kernet truk untuk klarifikasi.

Foto Truk Pengangkut Limbah

Menurut pengakuan sopir, limbah tersebut berasal dari salah satu perusahaan di wilayah Gunung Putri dan rencananya akan dibawa ke Cilegon. Namun, jenis limbah tersebut belum bisa dipastikan apakah termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau tidak.

“Kami akan melibatkan DLH untuk menguji sampel. Bau menyengat ini bisa semakin parah jika terus dibiarkan,” ungkap Damanhuri. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa telah berkoordinasi dengan Damkar dan Destana untuk melakukan penyemprotan sementara.

Sementara itu, PT Bendi Nasha Niaga Industri—selaku transporter—menyatakan bahwa limbah tersebut adalah sisa bubur kertas non-B3 yang dikemas dalam jumbo bag. Menurut perwakilannya, Ruli Hidayat, bau yang ditimbulkan kemungkinan berasal dari kondisi penyimpanan limbah yang terpapar panas.

Ruli menambahkan bahwa ini adalah kali pertama perusahaan mereka mengangkut limbah dari PT Parisindo, dan penggunaan dump truk adalah atas permintaan penghasil limbah.

Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh proses pengangkutan limbah wajib memenuhi syarat dan standar lingkungan, termasuk verifikasi AMDAL. Jika limbah terbukti B3, perusahaan penghasil maupun transporter bisa dikenai sanksi pidana.

Warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan, terutama pada saluran pernapasan, jika kondisi ini terus berulang.

“Kami berharap pemerintah dan perusahaan bertindak cepat dan bertanggung jawab,” ujar Siti, salah satu warga.

Pemerintah desa telah merencanakan pertemuan resmi dengan pihak perusahaan pada Senin (21/4/25) untuk mencari solusi jangka panjang. Mereka menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai dan mencemari lingkungan.

Hasil pemeriksaan lanjutan dari DLH Kabupaten Bogor akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya dalam kasus ini. Pemerintah desa pun memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali.

Tim.Red.

Array
Related posts
error: Content is protected !!