INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mantan guru dari SMAN 3 Kota Sukabumi kembali mengemuka dan mengguncang dunia pendidikan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah V, Lima Faudiamar, telah mengambil langkah berani untuk segera memberhentikan oknum tersebut dari posisinya sebagai tenaga pengajar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dua tahun lalu, oknum ini sempat dipindahkan untuk menjaga situasi di sekolah dan melindungi korban. Namun, kami tidak akan menunda tindakan lebih lanjut setelah kasus ini viral kembali,” ujar Lima dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (14/4).
Meskipun sudah ada mutasi, Lima menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) tentang statusnya masih tertahan di SMAN 3. “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum disiplin sesuai dengan PP 94 tahun 2021. Semua mutasi dan kenaikan pangkat akan dihentikan sampai keputusan disiplin selesai,” tambahnya.
Ketika ditanya tentang status PNS-nya, Lima memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil. “Kasus ini tergolong berat dan berpotensi membuat pelaku dipecat dengan hormat, tanpa permintaan. Di dunia pendidikan, tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan seksual,” tegasnya.
Di media sosial, siswa-siswa SMAN 3 Sukabumi menunjukkan perlawanan dengan menolak kembalinya oknum guru tersebut, meneriakkan penolakan lewat poster-poster kreatif dan kampanye daring.
Tim.Red.