KONTROVERSI WAKIL WALIKOTA SURABAYA DITUDUH MENJADI PENIPU OLEH PENGUSAHA YANG MENGHEBOHKAN INI KRONOLOGINYA

INFO-TARGET.COM | SURABAYA – Kejadian sensasional melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, semakin menarik perhatian setelah seorang pengusaha, Janwa Diana, melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Janwa, pemilik pabrik di Margomulyo, Surabaya, merasa tertekan setelah Armuji melakukan sidak ke pabriknya. Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan karyawan mengenai penahanan ijazah. Dalam percakapan lewat telepon saat sidak, Armuji mengungkapkan keprihatinan tentang keamanan pabrik dan menyebut kemungkinan adanya narkoba di sana. Hal ini membuat Janwa merasa dipermalukan, dan pada Kamis (10/4), ia memutuskan untuk melaporkan Armuji.

Namun, situasi mulai berubah ketika pada Senin (14/4), Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak karyawan yang ijazahnya ditahan untuk melapor kepada pihak berwajib. Dalam pernyataannya, Eri berkomitmen untuk memastikan keadilan dan meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mendampingi karyawan itu.

Eri menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara tuntas, dan jika ada karyawan lain yang mengalami kasus serupa, mereka dipersilakan untuk melapor. Ia memahami bahwa permasalahan ini harus diselesaikan untuk menjaga iklim investasi yang baik di Surabaya.

Puncak dari konflik ini terjadi saat Janwa Diana berkunjung ke kediaman Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya, pada Senin (14/4). Dalam pertemuan tersebut, Janwa mengakui adanya kesalahpahaman dan menyampaikan permintaan maafnya kepada Armuji, mengklaim bahwa tidak ada niat untuk menuduh sebagai penipu. “Saya ingin memohon maaf kepada Cak Armuji. Semua ini adalah kesalahpahaman,” katanya.

Janhwa Diana usai bertemu Wakil Walikota Surabaya Armuji di rumah dinasnya di Jalan Wali Kota Mustajab, Surabaya

Janwa juga menyatakan siap mengikuti proses hukum jika diperlukan, tetapi menolak untuk menjawab apakah karyawan yang ijazahnya ditahan bekerja untuknya.

Tanggapan mengenai isu penahanan ijazah ini juga datang dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menyebutkan bahwa penahanan ijazah melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, yang melarang pengusaha menahan dokumen pekerjaan, termasuk ijazah, sebagai jaminan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum terkait hak-hak pekerja, serta pentingnya komunikasi yang jelas antara pengusaha dan karyawan.

Tim.Red.

Array
Related posts
error: Content is protected !!