INFO-TARGET.COM | SUMEDANG – Empat orang tunarungu ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam pencurian dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AK (26), yang juga seorang disabilitas tunarungu dan tunawicara. Ironisnya, para pelaku pun memiliki kondisi yang sama.
Aksi brutal ini terjadi di Jalan Raya Sumedang-Subang, Dusun Sela Awi, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (3/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Identitas para pelaku adalah SW (34) dari Cilincing, Jakarta Utara; DP (31) dari Kembangan, Jakarta Barat; MR (31) dari Jalaksana, Kabupaten Kuningan; dan D (24) dari Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan kronologi kejadian. Korban, yang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah, datang ke Sumedang untuk menemui seorang teman. Namun, sesampainya di sana, korban tidak bisa bertemu karena temannya sedang mengurus orang tua yang sakit.
“Korban telah merencanakan untuk bertemu teman di Sumedang, tetapi temannya tidak bisa meluangkan waktu,” ujar Joko saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Sabtu (5/4/2025).
Setelah gagal bertemu dengan teman, korban pun menghubungi seorang kenalan wanita asal Sumedang melalui media sosial. Sayangnya, komunikasi tersebut diketahui oleh suami wanita itu, yang juga merupakan salah satu pelaku.
βKorban mengatur pertemuan dengan kenalan wanitanya, tetapi percakapan mereka tertangkap oleh suaminya, yang merupakan SW,β jelasnya.
Dikeroyok dan Dibuang di Pinggir Jalan :
Tanpa curiga, korban beranjak ke lokasi yang telah ditentukan, namun sesampainya di sana, ia langsung dikeroyok oleh keempat pelaku. βKorban mengalami penganiayaan parah, termasuk disundut rokok di wajah,β imbuhnya.
Setelah dipukuli, korban dibawa ke dalam mobil oleh pelaku, yang segera merampas barang-barang berharga miliknya. βMereka membawa korban ke daerah Tomo, Sumedang, kemudian dibuang di pinggir jalan. Barang-barang korban yang berharga akan dijual, sementara motor dibawa ke Tasikmalaya,β ungkap Joko.
Kesulitan dalam Membongkar Kasus :
Usai penangkapan, pihak kepolisian mengalami kesulitan dalam menggali informasi dari korban, saksi, maupun tersangka, mengingat semuanya berstatus tunarungu dan tunawicara. Untuk mengatasi kendala ini, polisi mengundang penerjemah untuk memudahkan proses komunikasi selama penyidikan.
βKarena semua pihak dalam kasus ini tunarungu dan tunawicara, kami harus menggunakan translator agar komunikasi dapat berjalan,β jelasnya.
Motif Cemburu :
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindakan ini dipicu oleh rasa cemburu salah satu pelaku, yang merasa terancam dengan komunikasi antara korban dan istrinya. βSetelah kami selidiki, ada latar belakang cemburu dari pelaku terkait hubungan korban dengan istrinya, sehingga mereka melakukan penganiayaan dan pencurian,β lanjut Joko.
Barang-barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor dan handphone milik korban, serta kendaraan roda empat milik pelaku SW. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana, serta pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Kbr. Sumedang